KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2014
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014.
(1)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputa Bidang Kesejahteraan Rakyat,

