TIM KOORDINASI PENINGKATAN DAN PERLUASAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG
TIM KOORDINASI PENINGKATAN DAN PERLUASAN
PROGRAM PRO – RAKYAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Men imbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan perlu disusun kebijakan untuk meningkatkan dan memperluas program Pemerintah yang bersifatepkumham.gopro - rakyat;
- bahwa untuk menyusun kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara terkoordinasi dan terintegrasi, perlu dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro -Rakyat;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro- Rakyat;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI
PENINGKATAN DAN PERLUASAN PROGRAM PRO - RAKYAT.
PERTAMA : Membentuk Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro- Rakyat, yang selanjutnya dalarn Keputusan Presiden ini disebut Tim Koordinasi.
KEDUA : Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, bertugas:
- menyusun kebijakan dan Rencana Aksi Nasional Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat, meliputi rancangan produk, tindakan, sasaran, target penyelesaian, sumber pembiayaan, dan penanggung jawab;
- menyinkronisasikan kebijakan dan Rencana Aksi Nasional Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 — 2014;
- menyiapkan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat; dan
www.djpp.depkumham.go.id
- memastikan pelaksanaan seluruh Rencana Aksi Nasional Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat, berjalan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
KETI GA : Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri atas:
Pengarah : Wakil Presiden Republik Indonesia;
K e t u a : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Sekretaris I : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;epkumham.goSekretaris II : Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan;
Kelompok Kerja Program Rumah Sangat Murah, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua : Menteri Perumahan Rakyat; Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kelompok Kerja Program Kendaraan Angkutan Umum Murah, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua : Menteri Perindustrian; Anggota : 1. Menteri Perhubungan;
- Menteri Riset dan Teknologi;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- Kelompok Kerja Program Air Bersih Untuk Rakyat, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua Menteri Pekerjaan Umum; Anggota : 1. Menteri Kesehatan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Riset dan Teknologi;
- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
www.djpp.depkumham.go.id
- Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kelompok Kerja Program Listrik Murah dan Hemat, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Anggota : 1. Menteri Perindustrian;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Riset dan Teknologi;
- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kelompok Kerja Program Peningkatan Kehidupan Nelayan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan;epkumham.goAnggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pekerjaan Umum
- Ment eri Ko perasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Pendidikan Nasional;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Perumahan Rakyat;
- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Kepala Badan Pusat Statistik;
- Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kelompok Kerja Program Peningkatan Kehidupan Masyarakat Pinggir Perkotaan, dcngan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua : Menteri Pekerjaan Umum; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Pendidikan Nasional;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Sosial;
- Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Kepala Badan Pusat Statistik;
- Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
KEEMPAT : Tata. kerja Tim Koordinasi diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi.
www.djpp.depkumham.go.id
KELIMA : Tim Koordinasi bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
KEENAM : 1. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Kelompok Kerja, masing- masing Kelompok Kerja dapat membentuk Tim Teknis.
- Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh Ketua Kelompok Kerja.
KETUJUH : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemangku kepentingan, akademisi, dan pihak lain yang dipandang perlu.
KEDELAPAN : Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan pada. Anggaran Pendapatan dan Belanjaepkumham.goNegara.
KESEMBILAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
