PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PENERBITAN NOMOR INDUKepkumham.goKEPENDUDUKAN DAN PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PENERBITAN NOMOR INDUKepkumham.goKEPENDUDUKAN DAN PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK
BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 13 jo Pasal 101 huruf a Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010,
Pemerintah memberikan Nomor Induk Kependudukan dan
menerapkan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk
Kependudukan secara Nasional;
- bahwa dalam rangka pemberian Nomor Induk Kependudukan dan
penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diperlukan Tim Pengarah untuk memberikan arahan dan
melakukan pengendalian agar kegiatan tersebut dapat berjalan
tepat waktu, tepat sasaran, efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden
www.djpp.depkumham.go.id
tentang Pembentukan Tim Pengarah Penerbitan Nomor Induk
Kependudukan dan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis
Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaanepkumham.go Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4636);
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan
Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Tim Pengarah Penerbitan Nomor Induk Kependudukan
dan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional, yang selanjutnya disebut Tim
Pengarah.
KEDUA : Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada
diktum PERTAMA, adalah sebagai berikut:
Ketua/ merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang
www.djpp.depkumham.go.id
Politik, Hukum dan Keamanan.
Ketua Harian/merangkap Anggota : Menteri Dalam Negeri
Anggota : 1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Riset dan Teknologi;
Menteri Keuangan;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Sekretaris Kabinet; dan
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi.epkumham.go
KETIGA : Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA
bertugas mengarahkan dan mengendalikan kebijakan dan proses
pencapaian tujuan dari pelaksanaan penerbitan Nomor Induk
Kependudukan dan penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis
Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada diktum
KETIGA, Tim Pengarah:
- memberikan petunjuk, dukungan dan mengendalikan target
pencapaian penerbitan Nomor Induk Kependudukan paling
lambat Desember 2011; dan penerapan Kartu Tanda Penduduk
berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional paling
lambat Desember 2012;
- mengoordinasikan dengan kementerian, lembaga pemerintah non
kementerian, dan lembaga terkait lainnyajika dipandang perlu;
- melaksanakan evaluasi secara berkala sekurang-kurangnya
sekali dalam 6 (enam) bulan.
KELIMA : Mekanisme pengarahan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada diktum KEEMPAT, dilakukan melalui:
www.djpp.depkumham.go.id
rapat berkala Tim Pengarah;
rapat berkala Tim Pengarah dengan Tim Teknis;
melaporkan hasil evaluasi kepada Presiden dan Wakil Presiden.
KEENAM : Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada dictum
KELIMA, ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri.
KETUJUH : Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
diktum KEENAM, Menteri Dalam Negeri membentuk Tim Teknis
untuk menyusun Rencana Induk (Grand Design) dan tugas teknis
lainnya.epkumham.go KEDELAPAN: Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan Tim Pengarah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Dalam Negeri.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 13 jo Pasal 101 huruf a Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010,
Pemerintah memberikan Nomor Induk Kependudukan dan
menerapkan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk
Kependudukan secara Nasional;
- bahwa dalam rangka pemberian Nomor Induk Kependudukan dan
penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diperlukan Tim Pengarah untuk memberikan arahan dan
melakukan pengendalian agar kegiatan tersebut dapat berjalan
tepat waktu, tepat sasaran, efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaanepkumham.go Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4636);
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan
Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
