PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2003
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke luar negeri mulai
tanggal 22 Februari 2003 sampai dengan 26 Februari 2003, maka untuk menjaga
lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya
kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaaan Presiden dan/atau Wakil Presiden
Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden
Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden
Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan ke luar negeri
yang akan berlangsung mulai tanggal 22 Februari 2003 sampai dengan tanggal 26
Februari 2003 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke luar negeri mulai
tanggal 22 Februari 2003 sampai dengan 26 Februari 2003, maka untuk menjaga
lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya
kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaaan Presiden dan/atau Wakil Presiden
Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden
Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
