PEMBENTUKAN KOMISI PENYELIDIK NASIONAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI PENYELIDIK NASIONAL
KASUS THEYS HIYO ELUAY
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa telah terjadi peristiwa/insiden yang menimbulkan korban kematian terhadap Theys Hiyo Eluay, Ketua Presidium Dewan Papua;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Komisi Penyelidik Nasional guna mengadakan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap semua aspek peristiwa/insiden tersebut;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Komisi Penyelidik Nasional kasus Theys Hiyo Eluay, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Komisi Penyelidik Nasional.
KEDUA : Komisi Penyelidik Nasional bertugas melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap semua aspek kasus tersebut.
KETIGA : Dalam menyelenggarakan tugasnya Komisi Penyelidik Nasional melakukan hal-hal yang perlu bagi diperolehnya hasil penyelidikan yang bebas, cermat, adil, dan tuntas meliputi segala aspek kasus tersebut.
KEEMPAT…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Komisi Penyelidik Nasional terdiri dari:
- Drs. Koesparmono Irsan, sebagai Ketua merangkap Anggota;
- I Putu Kusa, S.H., sebagai Anggota;
- Mayor Jenderal TNI Djasri Marin, S.H., sebagai Anggota;
- Zulkarnain Yunus, S.H., M.H., sebagai Anggota;
- Inspektur Jenderal Polisi Drs. R. Hillep Engkesman, sebagai Anggota;
- Indra Tjahya, S.H., sebagai Anggota;
- DR. Karel Theil Erari, sebagai Anggota;
- Drs. John Ibo, sebagai Anggota;
- Drs. Simon Patrice Morin, sebagai Anggota;
- Drs. Lukas Karl Degey, sebagai Anggota;
- Prof. DR. H. Amarsings SPF, sebagai Anggota.
KELIMA : Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Penyelidik Nasional memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah Pusat dan instansi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
KEENAM : Setelah selesai menjalankan tugasnya, Komisi Penyelidik Nasional melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden.
KETUJUH : Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Nasional kepada masyarakat.
KEDELAPAN : Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Penyelidik Nasional dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KESEMBILAN…
KESEMBILAN: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa telah terjadi peristiwa/insiden yang menimbulkan korban kematian terhadap Theys Hiyo Eluay, Ketua Presidium Dewan Papua;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Komisi Penyelidik Nasional guna mengadakan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap semua aspek peristiwa/insiden tersebut;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
