KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan tidak berlaku.
