KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Bapedal, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Bapedal dipimpin oleh seorang Kepala.
