Pasal 2
KEBEBASAN BERLALU LINTAS (1) Kapal-kapal dari masing-masing Pihak hanya boleh melayari pelabuhan-pelabuhan dari para Pihak yang terbuka untuk negara-negara asing dan melayani angkutan penumpang serta barang antar kedua negara. (2) Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini tidak berlaku untuk angkutan muatan dalam negeri (Cabotage) dan kegiatan-kegiatan yang dijamin untuk para Pihak sesuai dengan hukum dan peraturan masing-masing Pihak, terutama ketentuan-ketentuan pelayanan kepelabuhan, penundaan, pemanduan, salvage dan bantuan penyelamatan pelayaran, dan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam hukum dan peraturan-peraturan tersebut. (3) Para Pihak menegaskan keterikatannya berdasarkan asas kebebasan berlayar dan setuju mencegah tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerugian dalam pengembangan pelayaran internasional.
