Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 1982 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1988 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(1) Susunan Organisasi Dewan terdiri dari :
Menteri Pertanian, sebagai Ketua merangkap anggota;
Menteri Perindustrian, sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;
Menteri Koperasi, sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota;
Menteri Muda Pertanian, sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota;
Gubernur Bank INDONESIA, sebagai anggota;
Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG), sebagai anggota;
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai anggota;
Kepala Badan Pertanahan Nasional, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika, Departemen Perindustrian, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi, Departemen Koperasi, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, sebagai anggota;
Direktur Jenderal Moneter, Departemen Keuangan, sebagai anggota;
Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagai anggota;
Wakil dari Asosiasi Gula INDONESIA, sebagai anggota."
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
