KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 1966...
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 1986, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Tim P4DLN terdiri dari :
Menteri Negara Perencanaan - sebagai Ketua Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS.
Menteri/Sekretaris Negara - sebagai Wakil Ketua
Deputi Ketua BAPPENAS Bidang - sebagai Pengendalian Pelaksanaan
Sekrearis merangkap anggota
- Kepala Badan Pengawasan - sebagai anggota
Keuangan dan Pembangunan(BPKP)
- Ketua Lembaga Administrasi - sebagai anggota
Negara (LAN). 6. Direktur Jenderal Moneter - sebagai anggota
Departemen Keuangan.
- Direktur Jenderal Anggaran -
sebagai anggota
Departemen Keuangan.
- Asisten II Menko EKUIN/
- sebagai anggota
WASBANG.
- Direktur Bank INDONESIA
- sebagai anggota
