Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Perbatasan Republik INDONESIA dengan Papua Nugini, sehingga ber- bunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Panitia terdiri dari:
Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap anggota;
Menteri Pertahanan Keamanan sebagai Ketua I, merangkap anggota;
Menteri Luar Negeri sebagai Ketua II, merangkap anggota;
Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Pertahanan Keamanan yang ditunjuk oleh Menteri Pertahan dan Keamanan, sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota;
Semua pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kehutanan yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan, sebagai anggota;
Seorang Perwira tinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata, sebagai anggota;
Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Kehakiman yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, sebagai anggota;
Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Pekerjaan Umum yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum, sebagai anggota;
Seorang pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Perhubungan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai anggota;
Seorang pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi yang ditunjuk oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, sebagai anggota;
Seorang pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Pertanian yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota;
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya, sebagai anggota;
Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih, sebagai anggota;
(2). Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Panitia dapat mengundang dan mengikutsertakan pejabat-pejabat dari Departemen atau Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan penyelesaian masalah yang dihadapi.
(3). Untuk memperlancar pelaksanaan tugas panitia, Menteri Dalam Negeri membentuk Sekretariat Panitia."
