KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1983 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1983/1984
Pasal 3
Jumlah Jamaah Haji tahun 1983 tidak dibatas sepanjang pengangkutan memungkinkan.
Jumlah Jamaah Haji tahun 1983 tidak dibatas sepanjang pengangkutan memungkinkan.