HARI MUSIK NASIONAL
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG
HARI MUSIK NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal
dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai
luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam
pembangunan nasional;
- bahwa para insan musik Indonesia bersama masyarakat
selama ini memeringati tanggal 9 Maret sebagai hari musik
nasional;
- bahwa berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya
meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik
Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para
insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi
yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara
nasional, regional dan internasional, perlu menetapkan
tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI MUSIK NASIONAL.
PERTAMA : Menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
KEDUA : Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur.
www.bphn.go.id
KETIGA...
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
ttd.
Siswanto Roesyidi
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal
dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai
luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam
pembangunan nasional;
- bahwa para insan musik Indonesia bersama masyarakat
selama ini memeringati tanggal 9 Maret sebagai hari musik
nasional;
- bahwa berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya
meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik
Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para
insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi
yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara
nasional, regional dan internasional, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
