PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada
Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang
Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten
Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Kapuas.
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat
menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili
konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2015
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
