KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
