KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Pasal 3
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dibentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK Nasional.
(2) Tugas …
www.bphn.go.id
(2) Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah.
