PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Meni mbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan rangkaian
kunjungan kenegaraan Presiden ke India dalam rangka
menghadiri Republic Day of India dan ke Davos, Swiss dalam
rangka menghadiri Pertemuan T a h u n a n World Economic Forumdepkumham.go.id (WEF) 2011 p a d a t a n g g a l 2 4 s a mp a i dengan 30 Januari
2011, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan
pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama
berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal
Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas
sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil
Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden
Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan
rangkaian kunjungan kenegaraan ke India dalam rangka
menghadiri Republic Day of India dan ke Davos, Swiss dalam
rangka me n g h a d i r i P e r t e mu a n T a h u n a n World Economic
Forum (WEF) 2011 pada tanggal 24 sampai dengan 30 Januari 2011
atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
www.djpp.depkumham.go.id
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal
Presiden Berada di Luar Negeri;
