Ekstradisi;
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkahlangkah hukum untuk menyerahkanepkumham.goseseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, ke dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
- bahwa Pemerintah Australia sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Robert James McNeice, Warga Negara Selandia Baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/ PID/ C. /2009/ PN.Jkt.Sel. tanggal 23 Juli 2009, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3565).
www.djpp.depkumham.go.id
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERTAMA : Mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Australia atas nama Robert James McNeice, Warga Negara Selandia Baru yang didakwa melakukan tindak pidana memperoleh keuntungan finansial melalui penipuan dalam wilayah yurisdiksi Negara Australia.
KEDUA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.epkumham.go KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Peraturan Perundang-undangan,
Bigman T. Simanjuntak
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkahlangkah hukum untuk menyerahkanepkumham.goseseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, ke dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
- bahwa Pemerintah Australia sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Robert James McNeice, Warga Negara Selandia Baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/ PID/ C. /2009/ PN.Jkt.Sel. tanggal 23 Juli 2009, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3565).
www.djpp.depkumham.go.id
