PENUGASAN WAKIL PRESIDEN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
www.djpp.depkumham.go.id
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke Thailand dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat ASEAN ke-14 pada tanggal 27 Februari 2009, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari- hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Perundang-undangan Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil ditjen Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA: Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan Kunjungan Kerja ke Thailand dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-14 pada tanggal 27 Februari 2009 sampai dengan tanggal 1 Maret 2009 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
www.djpp.depkumham.go.id
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke Thailand dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat ASEAN ke-14 pada tanggal 27 Februari 2009, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari- hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Perundang-undangan
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil ditjen Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
