KEPPRES
PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2000
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2000
ttd ALIRAHMAN
