KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1989
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
