KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1988 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1988
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
