KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
Wakil Ketua mempunyai tugas : a. mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi LIPI apabila Ketua berhalangan; b. membina dan mengembangkan administrasi LIPI yang efektif dan efisien; c. melakukan pengawasan administrasi di lingkungan LIPI; d. melakukan tugas lain atas petunjuk Ketua.
