KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenngarakan penelitian dan pengembangan serta kegiatan ilmiah lain di bidang ilmu pengetahuan teknik.
