KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL
Pasal 3
Pelaksanaan Penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.
