KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua mempunyai tugas memimpin DRN sesuai dengan tugas pokok sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 secara berdaya guna dan berhasil guna.
