KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 19
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Anggaran Belanja untuk mendukung pelaksanaan program kerja DRN dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi.
