KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 17
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Hubungan dan koordinasi antar Kelompok Kerja dilakukan pada setiap waktu diperlukan, dalam rangka tukar-menukar data dan informasi untuk mencapai perumusan program utama nasional yang terpadu. (2) Sekretaris mempunyai hubungan koordinasi fungsional dengan para Sekretaris Kelompk Kerja.
