Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang HARGA JUAL DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 4 Januari 1982 jam 00.00 harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liter ditetapkan sebagai berikut : a. Avigas
Rp.240,- (Duaratus empatpuluh rupiah) b. Avtur
Rp.240,- (Duaratus empatpuluh rupiah) c. Bensin Super Rp. 360,- (Tigaratus enampuluh rupiah) d. Bensin Premium Rp. 240,- (Duaratus empatpuluh rupiah) e. Minyak Tanah Rp. 60,- (Enam puluh rupiah)
f. Minyak Solar Rp. 85,- (Delapan puluh lima rupiah) g. Minyak Diesel Rp. 75,- (Tujuh puluh lima rupiah) h. Minyak Bakar Rp. 75,- (Tujuh puluh lima rupiah)
Pasal 2
Menugasi Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dengan tertib.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarata pada tanggal 3 Januari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
