Pasal 96
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilakukan oleh KPPS/ KPPSLN
setelah pemungutan suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS/KPPSLN menghitung:
- jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar
pemilih tetap untuk TPS/TPSLN;
jumlah pemilih dari TPS/TPSLN lain;
jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau
keliru dicoblos.
(3) Penggunaan …
PRESIDEN
(3) Penggunaan surat suara tambahan dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS/KPPSLN dan sekurang-kurangnya 2
(dua) anggota KPPS/KPPSLN.
(4) Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN oleh KPPS/
KPPSLN dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu,
pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(5) Suara yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki
nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dianggap tidak
sah.
(6) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS/KPPSLN.
(7) Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi
peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga
masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses
penghitungan suara.
(8) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi peserta Pemilu atau warga
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterima,
KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(10) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS/TPSLN, KPPS/KPPSLN
membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
KPPS/KPPSLN serta dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(11) KPPS/KPPSLN memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu yang hadir.
(12) KPPS/KPPSLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan
suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara kepada PPS/PPLN segera setelah selesai penghitungan
suara.
Pasal 97 …
PRESIDEN
