KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 8
BAB 2 — PESERTA PEMILIHAN UMUM
Dalam mengajukan nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, partai politik dilarang menggunakan
nama dan tanda gambar yang sama dengan:
- bendera ...
PRESIDEN
bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang
lembaga/badan internasional;
nama dan gambar seseorang; atau
nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar partai politik lain.
