Pasal 75
(1) Dalam kampanye Pemilu, dilarang melibatkan :
- Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim
Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan;
Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank
Indonesia;
Pejabat BUMN/BUMD;
Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
Kepala Desa atau sebutan lain.
(2) Pejabat Negara yang berasal dari partai politik yaitu Presiden/Wakil
Presiden/Menteri/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/
Walikota/Wakil Walikota, dalam kampanye harus memenuhi ketentuan :
tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
menjalani cuti diluar tanggungan negara;
pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
(3) Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang melibatkan pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam
Pemilu.
