KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 62
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI,
Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selain harus
memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga harus
terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan
kartu tanda anggota.
