Pasal 60
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI,
Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus
memenuhi syarat:
- warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat;
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya;
- tidak ...
PRESIDEN
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari
dokter yang berkompeten; dan
- terdaftar sebagai pemilih.
