KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 58
BAB 6 — PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54, kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin
menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan
harus melapor kepada PPS setempat.
(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari
daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih.
(3) Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat pemilihan yang
baru.
(4) Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang
bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan
menunjukkan kartu pemilih.
Pasal 59 ...
PRESIDEN
