KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 53
BAB 6 — PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih dengan
mendatangi kediaman pemilih dan/atau dapat dilakukan secara aktif oleh
pemilih.
(2) Pendaftaran pemilih bagi warga negara Republik Indonesia yang
berdomisili di luar negeri dilakukan secara aktif oleh pemilih dengan
mendaftarkan diri ke PPLN setempat dan/atau dapat dilakukan oleh
petugas pendaftar pemilih.
(3) Pendaftaran pemilih selesai dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum hari pemungutan suara.
(4) Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPU.
