KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 43
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan
pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan
mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran.
(2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan
kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak
yang berkualitas.
(3) Jumlah surat suara yang dicetak ditetapkan oleh KPU.
(4) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksana Pemilu
dilaksanakan oleh KPU.
