KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 35
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) PPK berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan.
(2) Tugas dan wewenang PPK adalah:
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS
dalam wilayah kerjanya; dan
- membantu tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan
Pemilu.
