KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota:
merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota;
melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota;
menetapkan hasil Pemilu di kabupaten/kota;
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
mengkoordinasi kegiatan panitia pelaksana Pemilu dalam wilayah
kerjanya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.
