KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti
antarwaktu karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
melanggar sumpah/janji;
melanggar kode etik; atau
tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- anggota KPU dilakukan oleh Presiden atas persetujuan dan/atau usul
DPR;
anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU;
anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.
(3) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 19.
