Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Syarat untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/
Kota:
warga negara Republik Indonesia;
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
mempunyai komitmen dan dedikasi terhadap suksesnya Pemilu, tegaknya
demokrasi dan keadilan;
- memiliki …
PRESIDEN
- memiliki pengetahuan yang memadai tentang sistem kepartaian, sistem
dan proses pelaksanaan Pemilu, sistem perwakilan rakyat, serta memiliki
kemampuan kepemimpinan;
berhak memilih dan dipilih;
berdomisili dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan
KTP;
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari rumah sakit;
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan
fungsional dalam jabatan negeri;
- bersedia bekerja sepenuh waktu.
