KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.
(2) KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap
penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR.
