KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 128
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN
(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.
(2) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.
(3) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari
pelapor untuk melengkapi laporannya, putusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
laporan diterima.
(4) Laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana
diselesaikan oleh pengawas Pemilu.
(5) Laporan yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik.
