KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 121
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN
(1) Panitia Pengawas Pemilu bertanggung jawab kepada KPU.
(2) Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan bertanggung
jawab kepada Panitia Pengawas Pemilu yang membentuknya.
