Pasal 119
BAB 13 — PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
(1) Pemilu Lanjutan dan atau Pemilu Susulan dilakukan apabila di sebagian
atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan,
atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
(2) Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan dilaksanakan setelah ada penetapan
penundaan pelaksanaan Pemilu.
(3) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu secara nasional dilakukan oleh
Presiden atas usul KPU apabila Pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40%
(empat puluh persen) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh persen) dari
jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
(4) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh:
- KPU atas usul KPU Provinsi apabila penundaan pelaksanaan Pemilu
meliputi satu atau beberapa provinsi;
- KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan
pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota;
- KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pelaksanaan
Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan;
- KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan
Pemilu meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan.
(5) Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat/lembaga
yang menetapkan penundaan pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilu Lanjutan atau Pemilu
Susulan ditetapkan oleh KPU.
Bagian Pertama
Pengawasan
Paragraf ...
PRESIDEN
Paragraf Pertama
Pengawas Pemilihan Umum
