KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 117
BAB 13 — PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115 dan Pasal 116 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat-
lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah hari pemungutan suara.
Bagian Kedua
Pemilihan Umum Lanjutan dan Pemilihan Umum Susulan
