Pasal 115
BAB 13 — PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan
sebagai berikut:
penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan
cahaya;
- saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga
masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara
jelas;
- penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu
yang telah ditentukan; dan/atau
- terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan
surat suara yang tidak sah.
(2) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPS apabila terjadi
perbedaan data jumlah suara dari TPS.
(3) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPK apabila terjadi
perbedaan data jumlah suara dari PPS.
(4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dilakukan pengecekan ulang
terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1 (satu)
tingkat di bawahnya.
