KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 104
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan secara nasional oleh KPU.
(2) Pengumuman penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan
suara.
Bagian Pertama
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 105 ...
PRESIDEN
