PEMBERIAN MANDAT KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 920/KPrs/M/2025 TENTANG
PEMBERIAN MANDAT KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN
HIBAH LANGSUNG LUAR NEGERI KEPADA PIMPINAN UNIT ORGANISASI Dl
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, Perjanjian Hibah langsung ditandatangani oleh Menteri/pimpinan Lembaga/pejabat yang diberi kuasa dan pemberi hibah;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penandatanganan perjanjian hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pemberian mandat penandatanganan perjanjian hibah langsung luar negeri kepada Pimpinan Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pemberian Mandat Kewenangan Penandatanganan Perjanjian Hibah Langsung Luar Negeri kepada Pimpinan Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum; Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor IO Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202) ;
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan hAenteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024- 2029;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 990) ;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ; 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
https://jdih.pu.go.id X
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UhAUM TENTANG
PEMBERIAN MANDAT KEWENANGAN PENANDATANGANAN
PERJANJIAN HIBAH LANGSUNG LUAR NEGERI KEPADA
PIMPINAN UNIT ORGANISASI Dl KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM. KESATU Menteri Pekerjaan Umum memberikan man(lat kepada Pimpinan Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum untuk kewenangan penandatanganan perjanjian hibah langsung luar negeri. KEDUA Pemberian mandat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan oleh Pimpinan Unit Organisasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing setelah mendapatkan kuasa dari Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU). KBFIGA Kuasa dari Menteri PU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berupa persetujuan atas surat permohonan kuasa yang disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan Unit Organisasi kepada Menteri PU . KEEMPAT Hibah langsung luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berupa:
- IIang tunai;
- uang untuk membiayai kegiatan;
- barang/jasa; dan/atau
- surat berharga. KELIMA Dalam melaksanakan wewenang penandatanganan perjanjian hibah langsung luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pimpinan Unit Organisasi bertindak untuk dan atas nama Menteri PU. KEENAM Dalam melaksanakan wewenang penandatanganan perjanjian hibah langsung luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pimpinan Unit Organisasi harus:
- memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pemerintahan dan tata kelola pemerintah yang baik (good governance', b bertanggpng jawab secara substansi atas pelaksanaan kewenangan penandatanganan perjanjian hibah langsung yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan C menyampaikan laporan pelaksanaan penandatanganan perjanjian hibah Imrgsung luar negeri kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah selesai penandatanganan dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. KETUJUH Laporan pelaksanaan penandatanganan perjanjian hibah langsung luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf c, paling sedikit memuat informasi mengenai:
- pemberi hibah;
- penerima hibah;
- nilai hibah;
- tujuan pemberian hibah; dan
- periode pelaksanaan hibah.
https://jdih.pu.go.id t
KEDELAPAN Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 1 /KPFS / M / 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perjanjian Hibah Langsung dari Luar Negeri Kepada Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Pimpinan Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PIt. Kepala Biro HuI(um,
Agus Pramono, S.H., M.Si. I NIP. 198102272008011008 1
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, Perjanjian Hibah langsung ditandatangani oleh Menteri/pimpinan Lembaga/pejabat yang diberi kuasa dan pemberi hibah;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penandatanganan perjanjian hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pemberian mandat penandatanganan perjanjian hibah langsung luar negeri kepada Pimpinan Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor IO Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202) ;
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan hAenteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024- 2029;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 990) ;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ; 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
https://jdih.pu.go.id X
