KEPMEN
TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
Pasal 2
BAB 2 — PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang
pribadi atau badan dari:
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib:
- dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya; atau
- dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada pemerintah.
